"Tiba-tiba tadi siang penyidik KPK yang berinsial D memberikan dua lembar surat kepada pak Setya Novanto dengan alasan mulai hari ini pak Novanto ditahan begitu. Lalu surat itukan diberikan ke saya, saya bilang alasan Anda tahan dari mana? Ini di rumah sakit, saya bilang, orangnya juga sedang sakit," ungkap Fredrich, saat dihubungi, Jumat (17/11/2017).
Fredrich menyatakan mengembalikan surat perintah penahanan tersebut kepada penyidik KPK. Menurut dia, Novanto tidak bisa ditahan karena belum diperiksa.
"Tidak mungkin dong kami mau menerima surat yang tidak punya wewenang, langsung (suratnya) diberikan di situ juga (diberikan kepada KPK). Jadi kalau seseorang boleh ditangkap, boleh. Tapi kan harus diperiksa dulu kan? Setelah diperiksa baru tentukan ditahan atau tidak ? Nah, kalau inikan mereka tidak ada memeriksa," ujarnya.
Fredrich lalu menjelaskan bahwa kondisi Novanto kini masih sangat lemah, bahkan semakin memburuk setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam. Akibat kecelakaan itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, dan kemudian dipindah ke RSCM pada Jumat siang.
"Sangat lemah. Sudah sempat sadar tapi kondisi memburuk. Sesak nafas, mual dan mau muntah. Sejak semalam, dia tidurnya sampai ngorok tiap lima menit," ucap dia.
Hingga berita ini ditayangkan pihak KPK masih belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan dan pengembalian surat penangkapan oleh Setya Novanto yang diwakilkan oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi.