Dokter Michael Bersaksi di Persidangan Bimanesh

| 23 Mar 2018 09:35
 Dokter Michael Bersaksi di Persidangan Bimanesh
Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, dokter Michael Chia Cahaya saat bersaksi dalam sidang Fredrich Yunadi, Kamis (22/2). (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo kembali melaksanakan persidangannya di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, pada Jumat (23/3/2018). 

Saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK yakni Kepala IGD RS Medika Permata Hijau dokter Michael Chia Cahaya. Michael adalah saksi yang dihadirkan pada sidang terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi kemarin, Kamis (22/3/2018).

"Besok (Hari ini) hanya Michael Chia Cahaya yang jadi saksi,” tutur JPU KPK Takdir lewat pesan singkat, Kamis (22/3/2018).

Michael dalam persidangan Fredrich, kemarin, mengaku dipanggil oleh KPK untuk diperiksa untuk penyelidikan kasus kecelakaan mantan klien Fredrich, terdakwa megakorupsi e-KTP Setya Novanto.

"Dalam surat panggilannya dua-duanya (Fredrich dan Bimanesh) namanya disebut," tutur Michael di persidangan, Kamis (22/3/2018).

Sedangkan pada persidangan terakhir Bimanesh, Kamis (8/3/2018), kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan, mengatakan ada kesalahan prosedur saat menangani masalah kesehatan Setya Novanto. Wirawan berujar, Bimanesh melakukan pemeriksaan terhadap Novanto tanpa disertai surat pengantar dari IGD.

Baca Juga : Alasan Dokter IGD Tolak Rawat Novanto

"Tidak betul ada kesengajaan untuk bantu (Fredrich Yunadi), itu tidak ada. Cuma, diakui klien kami melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran mungkin,” tutur Wirawan.

Oleh jaksa KPK, Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bimanesh juga disebut bekerja sama dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk merekayasa sakitnya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK pada November 2017. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi