Namanya Disebut Novanto, Mekeng: Hoaks

| 22 Mar 2018 18:05
Namanya Disebut Novanto, Mekeng: Hoaks
Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng (Meri/era.id)
Jakarta, era.id - Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng membantah tuduhan Setya Novanto soal menerima aliran duit e-KTP. Ia menganggap semua kesalahan sengaja dilemparkan kepadanya.

"Yah palsu lah, itu mah hoaks 1,4 juta dolar AS sekarang jadi 500 ribu dolar AS, mereka yang makan saya yang dikena-kenain," ujar Mekeng di acara Rakernas Partai Golkar, The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Mekeng mengatakan, keterangan Novanto yang menyebut namanya di persidangan merupakan kebohongan publik. 

“Sudah ketahuan tambah bohongnya kan, jangan-jangan semua mereka yang ambil bilangnya ke saya. Ini udah merupakan kebohongan publik yang pertama yang saya alami disebut oleh Novanto,” tuturnya. 

Lebih lanjut, apa yang dikatakan Novanto dalam persidangan tidak dapat dinilai. Dia merasa Novanto sedang berusaha menyelamatkan diri sendiri.

"Kalau terdakwa itu berbohong pun bisa. Kalau saksi yang dipanggil jaksa tidak boleh berbohong karena kalau berbohong kena sumpah palsu yah kan. Jadi saya anggap itu kebohongan publik yang dilakukan untuk menyelamatkan dirinya," paparnya.

Mekeng menganggap, semua tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang dalam proyek e-KTP hanyalah sebuah karangan yang disampaikan Nazarudin. 

"Faktanya, setiap tuduhan yang dikatakan pada saya terbantahkan sendiri oleh orang-orang itu sendiri. Kan Narogong membantah, Irvanto membantah, ini kan cuma kebohongan yang buat sama Nazarudin sama itu (Setya Novanto)," tutupnya.

Seperti diketahui, di dalam persidangan Setya Novanto menyebut nama sejumlah Anggota DPR Chairuman, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.

“Pertama adalah untuk komisi II Pak Chairuman sejumlah USD500 ribu, untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan Pimpinan Banggar disampaikan juga ke Melchias (Markus) Mekeng 500, Tamsil Linrung 500, Olly Dondokambey 500,” kata Setya Novanto dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (22/3/2018).

Tags : korupsi e-ktp
Rekomendasi