Saat itu, Irvanto yang menjadi saksi dalam persidangan memang menyebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek e-KTP.
"Iya bisa jadi (nama yang disebut dipanggil)," kata Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Adapun nama yang disebut Irvanto saat itu di antaranya dua politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari, serta politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Saat itu, Irvanto menyebut Nurhayati menerima uang sejumlah USD100 ribu.
Baca Juga : KPK Sebut Ada Nama Baru dari Kesaksian Irvanto
(Infografis/era.id)
Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Waketum Demokrat Terima Uang e-KTP
Menanggapi hal itu, Agus menyebut pihaknya akan melakukan tindakan setelah timnya melakukan kajian terhadap kesaksian tersebut. "Ya nanti (ditindaklanjuti). Fakta-fakta persidangan pasti teman-teman penuntut nanti melaporkan perkembangan persidangan dan bahan penyidik untuk langkah selanjutnya," ungkap Agus.
Baca Juga : Keponakan Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator
Untuk lebih mendalami informasi tersebut, akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Sebab untuk melakukan pemeriksaan dibutuhkan bukti yang lebih signifikan, selain pernyataan Irvanto yang dilontarkannya di bawah sumpah pengadilan.
Sebagai informasi, keponakan Setya Novanto, yang jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi menyebut ada sejumlah anggota DPR RI yang menerima aliran uang dari proyek tersebut. Hal itu dikatakannya di bawah sumpah pengadilan saat dirinya menjadi saksi bagi terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca Juga : Penahanan Keponakan Setya Novanto Diperpanjang?
(Infografis/era.id)