"Kalau saya lihat sekarang dalam konteks politik, saya berharap dia menunjukkan kenegarawanannya. Kalau soal benar atau salah ada diproses hukum," ujar Poempida, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Poempida, pembantaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat wajar dilakukan mengingat Novanto yang masih membutuhkan perawatan medis.
"Kalau seseorang sakit, memang enggak bisa diproses karena hukum kita menganut pada humanity," lanjutnya.
Namun, setelah kondisi Novanto membaik, Poempida meminta Novanto kooperatif menjalani proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka pengadaan e-KTP.