Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut Fredrich kurang tahu apa fungsi pengadilan HAM Internasional.
"Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan," tulis Mahfud di akun twitternya, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Mahfud, pelanggaran HAM di tingkat internasional itu memiliki persyaratan yang melibatkan kesepakatan bersama. "Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," lanjut Mahfud.
Rekomendasi
-
Nasional12 Aug 2021 19:15
Mahfud MD Ajak Masyarakat Bangun Kepercayaan kepada Komnas HAM