Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Pemerintah Susun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

| 17 Dec 2021 16:45
Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Pemerintah Susun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

RUU KKR dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selain melalui cara persidangan.

"Ada KKR, yaitu penyelesaian (pelanggaran HAM berat) di luar pengadilan atas masalah-masalah yang non hukum, non yudisial. Nah, itu juga sekarang kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya," kata Mahfiud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (17/12/2021).

Mahfud mengatakan, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ada sejumlah cara yang dapat dilakukan, yaitu melalui pengadilan HAM ad hoc dan pengadilan HAM. Hal ini sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Pengadilan HAM tersebut, hanya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 saja yang bisa diadili di pengadilan HAM.

Sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui pengadilan HAM ad hoc. Adapun pengadilan HAM ad hoc ini dibentuk atas usulan dari DPR RI.

"(Pelanggaran HAM berat) yang terjadi sebelum tahun 2000 itu bisa diadili di pengadilan HAM ad hoc, ini dibentuk atas usul DPR. Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000 itu diadili oleh pengadilan HAM, tidak ada ad hoc-nya," kata Mahfud.

"Jadi ada pengadilan HAM ad hoc, ada pengadilan HAM, lalu nanti ada KKR," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud memaparkan saat ini tercatat ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah direkomendasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan.

Sembilan kasus diantaranya terjadi sebelum tahun 2000 dan empat kasus terjadi setelah tahun 2000. Salah satu kasus yang terjadi setelah tahun 2000 yaitu peristiwa Paniai di Provinsi Papua yang terjadi pada 7 Desember 2014.

Rekomendasi