Dalam pertemuan itu, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar, Ismed Ade Baramuli, Timotheus Mangintung dan Abun menemui Rita untuk minta tandatangan surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Nah, di sinilah momen Herry memberi sebuah kantong plastik hitam kepada Rita.
"Ada oleh-oleh kantong plastik hitam. Pak Abun (Herry) yang bawa, saya enggak lihat isinya. Kata Pak Abun isinya uang, itu ditinggal (di rumah Rita)," tutur Hanny di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Selasa (27/3/2018).
Kata Hanny, isi kantong plastik itu uang yang ditinggalkan Herry di ruang tamu rumah Rita. Dia tak mengetahui berapa jumlah uang dalam kantong plastik itu. Tapi dia yakin kantong itu berisi uang karena Timotheus menyebut uang dalam bahasa Tenggarong.
"Ditinggal di kursi di ruang tamu. Bu Rita juga enggak pegang. Jadi, ditaruh di kursi rotan. Kata Timotheus ini 'pétis' ini bahasa daerah Tenggarong artinya uang," tutur Hanny.
Tak hanya kantong plastik hitam yang ditinggalkan Herry. Ada oleh-oleh lain yang diberikan, berupa kantong warna merah berisi berlian.
"Ada kantong lagi, tapi enggak tahu isinya apa. Ukurannya lebih kecil dari kepalan tangan. Warnanya merah. Saya tanya pak itu apa, tapi kata Pak Timotheus itu berlian," jelasnya.
Rita didakwa menerima suap Rp6 miliar dari Abun selaku Dirut PT SGP. Diduga, pemberian suap terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469,4 miliar. Penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perizinan yang ditanganinya semasa ia masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.