Bupati Rita Bantah Terima Suap Rp 6 M

| 07 Mar 2018 19:05
Bupati Rita Bantah Terima Suap Rp 6 M
Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Abun memberi uang suap sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kabupaten Kukar.

"Terdakwa memberikan uang kepada Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama Rita Widyasari," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Jaksa menyebut Hery telah memberi suap sebanyak dua kali kepada Rita. Bahkan Jaksa menjelaskan Hery sudah mengenal Rita sebelum dilantik menjadi Bupati Kukar.

"Untuk memperlancar pengurusan izin, Heri memerintahkan stafnya untuk mendekati Rita yang telah terpilih sebagai Bupati. Atas perintah terdakwa sekitar Juni 2010 Hanny Kristianto menemui Rita Widyasari dan menyampaikan permohonan izin lokasi yang diajukan oleh terdakwa," jelas Jaksa.

Usai dilantik, Hery kembali menghubungi Rita agar segera menandatangani izin lokasi tersebut. Setelah itu, lanjut jaksa, Rita lansung menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertananan Setda Kabupaten Kutai Kartanegara, Ismed Ade Baramuli untuk menyiapkan draft surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 16 riu hektare.

"Surat distempel Bupati Kukar dan diantar Ismed bersama Hery ke rumah Rita untuk dimintai tanda tangan, meski belum ada paraf dari pejabat terkait," tambah Jaksa.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, Rita bersama Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Hingga saat ini, sekitar 117 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Kukar, pihak swasta, dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Hery Susanto lantas didakwa dengan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi