"Pakai nama ibu saya, tapi saya yang lebih banyak pakai uangnya," kata Rita saat menjadi saksi di persidangan kasus suap perizinan lahan kelapa sawit dengan terdakwa Heri Susanto Gun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Lantas, dalam persidangannya sendiri yakni Rita sebagai terdakwa pencucian uang, dihadirkan langsung sebagai saksi yakni direktur PT BKS, Hermanto Cigot, yang membenarkan perkataan Rita soal fee dari perusahaannya.
Hermanto menuturkan, fee setiap proyeknya sebesar 3,3 dolar AS per metric ton batu bara. Dari fee tersebut, ia bagi-bagi kepada sejumlah pihak. Salah satunya ibunda Rita, Dayang Kartini, sebesar 0,4 dolar AS per metric ton batu bara.
Baca Juga : Potongan 10% di Tiap Proyek Diskominfo Kukar
(Ilustrasi/era.id)
Hermanto mengatakan langsung memberikannya secara tunai kepada ibunda Rita dengan dikonversi terlebih dahulu ke rupiah.
"Saya tidak pernah memberikan uang langsung ke Rita, tapi ke Dayang. Ibu Hj Dayang minta tunai, kalo US dolar kan enggak boleh tunai, saya tukar dulu ke rupiah," tutur Hermanto, (Rabu 25/4/2018).
Ia menuturkan fee yang diberikan bisa bermacam-macam jumlahnya, tergantung dari proyek yang sedang dijalankan, bisa ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rita diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Infografis/era.id)