Penyuap Rita Pernah Siapkan Rp5 M untuk KPK

| 27 Mar 2018 15:14
Penyuap Rita Pernah Siapkan Rp5 M untuk KPK
GM Hotel Golden Season Hanny Kristianto bersaksi di pengadilan (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - Penyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun pernah menyiapkan uang Rp5 miliar untuk KPK. Uang itu untuk membebaskan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais.

Cerita ini terkuak saat GM Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto bersaksi untuk Abun. Hanny mengatakan ada uang Rp5 miliar dari Abun untuk KPK untuk membebaskan Syaukani yang tidak lain ayahanda dari Rita.

Kata Hanny, dia pernah dimarahi Abun karena urusan perizinan lahan kelapa sawit milik perusahaannya, PT Sawit Golden Prima, lambat. Padahal dia telah memberi uang kepada Rita sebagai pelicin. Hanny disebut Abun tidak becus bekerja dan meminta untuk menyampaikan pesan ke Rita supaya dikembalikan uangnya.

"Jadi begini, waktu itu saya dimarahi. Saya disuruh menghadap ke Bu Rita tanya bagaimana. Katanya (Abun) minta uangnya dikembalikan saja," tutur Hanny di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Selasa (27/3/2018).

Hanny kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membuka catatannya tahun 2010 di telepon genggamnya. November 2010, ia diminta membuat kuitansi oleh Abun. Ancamannya, jika Rita tidak mengembalikan, maka uang Rp10 miliar dilimpahkan menjadi utang Hanny kepada Abun.

"Bu Rita kalau dia enggak kembalikan uangnya, saya yang disuruh ganti," tuturnya.

Dalam kuitansi itu, Hanny mengatakan ada rincian macam-macam pemberian dari Abun untuk Rita. Hanny menyebut ada catatan pembayaran Rp5 miliar untuk KPK buat membebaskan Syaukani Hasan Rais yang dipenjara karena kasus korupsi. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut apakah uang itu sudah diserahkan atau belum.

Yang pasti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan ampunan ke Syaukani pada 17 Agustus 2010. Syaukani meninggal 27 Juli 2016 karena terserang stroke.

"Syaukani dibebaskan 19 Agustus 2010," tutur Hanny.

Abun adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Dia didakwa memberikan suap kepada Rita senilai Rp6 miliar untuk izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 16 hektare, kepada PT SGP. Suap diduga diberikan sekitar Juli dan Agustus 2010.

Rekomendasi