Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City Belum Berakhir Usai Yana cs Dipenjara

| 10 Jan 2024 16:45
Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City Belum Berakhir Usai Yana cs Dipenjara
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Kasus korupsi proyek Smart City Kota Bandung, ternyata tidak berhenti usai Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, beserta kawan-kawannya, dimasukkan ke penjara.

Saat ini, kasus tersebut punya babak baru, di mana KPK melimpahkan berkas terbaru ke pengadilan, Selasa (9/1) kemarin.

Melalui keterangan tertulis yang diterima ERA, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pengembangan kasus dilakukan lantaran adanya tersangka baru yaitu Direktur Komersial PT Manunggaling, Rizki Karyatama dan PT Marktel, Budi Santika.

“Kami sudah memberikan berkas-berkas perihal tersangka yang terlibat pada selasa ke Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.

Kali ini, dikatakan Ali Fikri, bahwa berkas yang dilimpahkan adalah penyuap Mantan Wali Kota Bandung cs. “Berkas sudah diserahkan kepada Jaksa KPK Heni Nugroho, terdiri dari data penyuap yaitu Budi Santika sebagai terdakwa,” ungkapnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Yana cs menerima suap sebesar 1,3 M  dari pemilik PT Marktel Budi Santika. Rencananya dari hasil suap, PT tersebut bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan fly over, kamera pemantau dan traffic controller yang nantinya akan melibatkan Dishub Kota Bandung.

“Untuk proyek yang melibatkan Dishub Kota Bandung ini, khususnya pemberian uang kepada Khairul Rijal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Bandung, dimana jatah yang diterima sebesar 25 persen dan kelengkapan alat lalu lintas senilai 6,3 M,” urai Ali.

Penyerahan berkas yang sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung sudah teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung. “Saat ini kami sedang menunggu sidang yang diperuntukan terdakwa penyuap proyek Bandung Smart City,” tambahnya.

Rekomendasi