Penyiksa TKI di Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara

| 29 Mar 2018 13:45
Penyiksa TKI di Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi (Pixabay)
Kuala Lumpur, era.id - Mahkamah Tinggi Shah Alam Negara Bagian Selangor, Malaysia menghukum Datin Rozita Mohamad Ali, majikan yang menyiksa tenaga kerja asal Indonesia, Suyanti (19) dengan kurungan penjara delapan tahun.

Mahkamah memerintahkan hukuman itu dimulai mulai hari ini, setelah permohonan Rozita --yang diwakili pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla-- untuk penangguhan pelaksanaan hukumannya ditolak.

Dilansir dari Antara, sebelumnya, pada 15 Maret Rozita dikenakan hukuman berkelakuan baik selama lima tahun dengan jaminan 20.000 ringgit oleh mahkamah rendah. Alasannya, Rozita telah mengakui kesalahannya.

Rozita didakwa atas penyiksaan yang dilakukan terhadap Suyanti. Berbagai alat digunakan Rozita untuk menyiksa Suyanti, mulai dari sebilah pisau, sebatang alat pembersih lantai, kaki payung, sebatang besi berwarna biru, sebatang alat mainan kucing dan alat penjemur baju berwarna putih.

Vonis terhadap Rozita sejatinya tergolong ringan. Sebab, menurut Undang-undang (UU) yang berlaku di Malaysia, pelaku penyiksaan dapat diganjar dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun.