"Di samping itu perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi," kata jasa saat membacakan surat tuntutan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.
Berikut daftar penerima uang e-KTP:
1. Irman sebesar Rp2.371.250.000, 877,700 dolar AS dan 6,000 dolar Singapura.
2. Sugiharto sejumlah 3,473,830 dolar AS.
3. Andi Agustinus Als Andi Narogong sejumlah 2,500,000 dolar AS dan Rp1.186.000.000.
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp50.000.000 dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
5. Diah Anggraeni sejumlah 500,000 dolar AS dan Rp22.500.000.
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah 40,000 dolar AS dan Rp25.000.000.
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing sejumlah Rp10.000.000.
8. Miryam S. Haryani sejumlah 1,200,000 dolar AS
9. Markus Nari sejumlah 400,000 dolar AS.
10. Ade Komarudin sejumlah 100,000 dolar AS.
11. M. Jafar Hapsah sejumlah 100,000 dolar AS.
12. Husni Fahmi sejumlah 20,000 dolar AS dan Rp10.000.000.
13. Tri Sampurno sejumlah Rp2.000.000.
14. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014 sejumlah 12.856.000 dolar AS dan Rp44.000.000.000.
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000.
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2.000.000.000.
17. Johannes Marliem sejumlah 14,880,000 dolar AS dan Rp25.242.546.892.
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60.000.000.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp3.000.000.
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260.
21. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102.
22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022.
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122.
24. PT LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749.
25. PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362.
26. PT Quadra Solution sejumlah Rp79.000.000.000.