Mantan Ketua Umum DPR RI tersebut, menjadi sosok yang disegani oleh orang-orang yang terseret korupsi e-KTP, salah satunya Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi pernah geram kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo--tersangka lain, dalam kasus ini PT Quadra Solution tergabung dalam konsorsium PNRI pemenang proyek e-KTP--karena tak memberikan 'setoran' uang kepada Andi. Padahal, uang itu untuk disetorkan kepada Novanto.
Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman--terdakwa korupsi e-KTP--dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Saat persidangan, Irman menyebut, Novanto pernah menerima uang panas e-KTP hingga empat kali. Uang itu berasal dari Anang dan diserahkan langsung oleh Andi kepada Novanto.
“Pada akhir Desember 2011 atau awal Januari 2012, Pak Sugiharto (PPK Dukcapil Kemendagri) lapor sama saya, bahwa Pak Anang sudah menyerahkan uang sama Andi,” ujar Irman di hadapan Majelis Hakim.
(Ilustrasi Setya Novanto banyak lupanya. Dia sempat membantah, tapi ternyata bantahannya itu mentah/era.id)
Baca Juga : Novanto 4 Kali Terima Duit e-KTP
Irman mengatakan, tak tahu jumlah uang yang diserahkan Anang kepada Andi. Ia hanya tahu, uang sudah diserahkan dalam empat termin, dan telah diserahkan Andi kepada Novanto. Sambung Irman, uang pada termin keempat diserahkan pada Mei 2012. Mengenai jumlahnya, ia mengaku lupa.
“1,8 triliun (rupiah) totalnya. Tapi, berapa yang diserahkan Pak Anang ke Andi, Andi ke SN, Pak Sugiharto tidak cerita sama saya, katanya enggak tahu,” terangnya.
Kemarahan Andi terjadi ketika bulan Juli 2012, Anang tak bisa lagi menyetorkan uang kepada Andi. Akibatnya, Andi pun ketar-ketir tak bisa 'setor' ke Novanto.
Andi kemudian mengadakan pertemuan dengan Irman, Sugiharto, dan Anang, untuk membahas mengenai kelanjutan uang yang macet. Namun, dari situ tak ada titik temu.
“Pada waktu pertemuan bertiga itu, Pak Sugiarto lapor sama saya, tidak ada solusinya, sehingga Andi semakin marah. Sampai dia bilang, ‘ke mana muka saya dibuang ke Pak SN ini?’,” katanya.
Baca Juga : Korupsi, Novanto Minta Bantuan Partai Demokrat
(Ilustrasi penerima uang korupsi e-KTP. Di antaranya, Sugiharto, Irman, Made Oka, Irvanto, Markus Nari, Andi Narogong, dan Setya Novanto/era.id)
Komisi II DPR nurut Novanto
Sebelum proyek e-KTP bergulir, Irman mengaku diperkenalkan kepada Novanto melalui Andi. Sebelum pertemuan terjadi, Irman mengatakan, Andi menyebut Novanto sebagai kunci anggaran e-KTP dan seluruh anggota Komisi II DPR tunduk pada Novanto.
"Bagaimana kalau Pak Irman dan Pak Sugiharto saya pertemukan dengan Pak SN (Setya Novanto)?" kata Irman, di hadapan Majelis Hakim, menirukan perkataan Andi kala itu.
"Untuk apa? Saya bilang. 'Wah, Pak Irman enggak tahu, kunci anggaran ini ada di Pak SN. Komisi II (DPR) itu nurut saja sama Pak SN," sambungnya.
Hingga kini, proses pengusutan kasus megakorupsi itu masih terus berlangsung. Sejumlah nama telah terseret dalam pusarannya, antara lain Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar; pengusaha Andi Agustinus; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto; Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment; PPK Dukcapil Sugiharto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni; dan Ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.