Jack The Ripper dari China Dihukum Mati

| 31 Mar 2018 17:04
<i>Jack The Ripper</i> dari China Dihukum Mati
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Terdakwa pembunuhan sebelas perempuan di China, Gao Chengyong, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan di China. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Kota Baiyin, Gansu, Jumat (30/3) itu, Gao mengakui perbuatan tanpa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Gao yang dijuluki oleh media setempat sebagai "Jack Ripper" dari China itu membunuh sepuluh orang perempuan dewasa dan seorang perempuan anak-anak pada 1988-2012.

Beberapa di antara korban mengenakan pakaian berwarna merah saat jasad yang telah dimutilasi itu ditemukan, demikian laporan CRI, radio resmi pemerintah China, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (31/3/2018).

Sebelum membunuh para korbannya, pelaku terlebih dulu memerkosa. Tak hanya membunuh, Gao juga memutilasi korbannya, memisahkan bagian-bagian tubuh mereka.

Gao mengakui bahwa serangkaian kejahatan, mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan pembantaian selama periode tersebut dilakukan di Kota Baiyin dan Kota Baotao di Provinsi Mongolia Dalam. Sebagian dari para korban pembuhuhan hingga saat ini belum ditemukan jasadnya. Gao sendiri sudah 28 tahun dicari polisi, sebelum ditangkap pada Agustus 2016.

Dalam sidang yang dimulai pada bulan Juli tahun lalu itulah, pelaku berkepala pelontos itu mengakui jumlah korban yang dihabisinya sebelas orang, semuanya berjenis kelamin perempuan yang kebanyakan mengenakan pakaian berwarna merah.

Rekomendasi