Tak Ikut Debat, Capres-Cawapres Bakal Disanksi

| 02 Apr 2018 22:06
Tak Ikut Debat, Capres-Cawapres Bakal Disanksi
Ilustrasi (Sumber: KPU Kudus)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang tidak hadir dalam debat paslon. Sanksinya, seluruh sisa iklan yang difasilitasi KPU selama masa kampanye akan dihentikan. Selain itu, ketidakhadiran paslon yang tidak hadir itu akan diumumkan ke publik.

"Dalam rancangan, KPU juga memberikan sanksi apabila pasangan capres dan cawapres tidak hadir dalam debat, kecuali apabila yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah atau karena alasan kesehatan," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Ibadah yang dimaksud adalah kegiatan yang memang membutuhkan perencanaan, seperti ibadah haji. Sedangkan untuk alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Peraturan ini, menurut Wahyu, didasari dari prinsip KPU dalam melayani kandidat, bukan hanya melayani pemilih. Ia menjelaskan, jika kandidat capres-cawapres tidak hadir dalam debat, maka yang dirugikan adalah kandidat itu sendiri. 

"Pemilih itu berhak mendapatkan informasi, minimal rekam jejak apa yang akan dilakukan oleh kandidat itu. Kalau kandidat itu tidak memberikan informasi kepada pemilih, kan rugi," ujar Wahyu.

Meski begitu, rancangan ini mendapat protes dari anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amirul Tamim. Amirul berpendapat, aturan tersebut akan sulit dijalankan oleh capres-cawapres incumbent lantaran dalam masa kampanye pun mereka masih melaksanakan tugas negara.

"Ini perlu dipertimbangkan, jangan sampai kondisi seperti ini untuk yang menjabat sebagai presiden dan wapres dengan di luar karena ibadah dan alasan kesehatan, itu perlu dipertimbangkan. Karena ini untuk kepentingan negara, ada yang lebih besar, daripada menghadiri debat," kata Amirul.

Menanggapi kemungkinan itu, KPU mengklaim pihaknya akan mengakomodir. Menurut Wahyu, selain pertimbangan alasan ibadah dan sakit, kandidat capres-cawapres diperbolehkan tidak menghadiri debat dengan alasan menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan. 

"Mungkin akan kita pertimbangkan satu lagi, karena menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan," ujar Wahyu.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), KPU memiliki wewenang untuk menyelenggarakan debat paslon capres-cawapres. Debat diselerenggarakan sebanyak lima kali pada masa kampanye, yaitu dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres beserta cawapres.

Rekomendasi