Usai diperiksa, kepada awak media Bambang hanya mengatakan dia berteman baik dengan Rudi Erawan sebelum menjadi tersangka penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Itu kawan saya,” ungkap Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, Bambang juga mengaku tidak diperiksa terkait kasus e-KTP. “Enggak ada apa-apa. Ini bukan soal e-KTP,” sambung Bambang
Bambang tidak menjelaskan secara rinci, sejauh apa pemeriksaan yang dilakukan KPK atas dirinya. Ia enggan berkomentar banyak terkait kedatangannya ke gedung antirasuah itu.
Bambang tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat. Dia langsung berjalan masuk menuju lobi Gedung KPK dan menunggu giliran pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK menduga Rudy Erawan telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Adapun besaran suap yang diterima mencapai Rp6,3 miliar.
Tak hanya itu, Rudy juga disebut menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Atas perbuatannya, Rudi lantas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.