Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi

| 04 Apr 2018 18:50
Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi ( ?Twitter @KejaksaanRI)
Jakarta, era.id - Mantan Direktur PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.   

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Tak hanya menetapkan Karen, Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Council and Complience PT Pertamina, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Fredrik Siahaan.

“Tim penyidik melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 telah memeriksa saksi sebanyak 67 orang,” kata Rum melalui pesan tertulis yang diterima era.id, Rabu, (4/4/2018).

Infografis bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI (Twitter @KejaksaanRI)

Para tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal pada 2009 saat PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manya Gummy (BMG) Australia.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi karena tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence tanpa persetujuan dewan komisaris.

Infografis bidang tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI (Twitter @KejaksaanRI)

Rekomendasi