ERA.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memberi sinyal bahwa kerugian negara bisa bertambah akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Hal itu disampaikan usai rapat dengan Komisi III DPR secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat komponen-komponennya didiskusikan," kata Febrie.
Adapun total kerugian sementara yang terbagi pada sejumlah komponen mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berdasarkan hitungan dari penyidik.
Dia menambahkan, prihal berapa pastinya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut akan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," ucap dia.
Soal peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, dia tak memberi jawaban tegas. Pihaknya masih melihat proses pengembangan kasus.
"Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut dari ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
"Penyelidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/2).
Ketujuh tersangka itu yakni Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Lalu AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
"Selanjutnya tim penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai ratusan triliun.
"Yang pertama bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Tentunya itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik ya, jadi perkiraan," ujar Harli.