ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Selasa (6/5/2025).
"Infonya dijadwalkan begitu (Nicke Widyawati diperiksa hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Nicke diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Namun belum diketahui eks Dirut Pertamina ini bakal memenuhi panggilan atau tidak.
"Tapi saya belum tahu sudah datang apa belum. Dijadwal (diperiksa) jam 09.00 WIB ya," tambahnya.
Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sembilan tersangka itu yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung masih pendalaman dan sebelumnya menggeledah rumah saudagar minyak Riza Chalid. Sejumlah barang bukti disita penyidik dari kegiatan itu.