"Ahmad Rudyansyah, (anak buah FY), Indri Astuti (perawat RS Medika), Abdul Aziz (petugas keamanan RS), dan Mansur (petugas keamanan RS Medika)," tutur JPU KPK Takdir Suhan melalui pesan singkat, Kamis (5/4/2018).
Ahmad Rudyansyah diketahui sebagai anak buah Fredrich yang sempat melakukan pengecekan kamar VIP 323 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, sebelum terdakwa Setya Novanto sampai di RS untuk dirawat.
“Asisten pengacara itu mengatakan ingin melihat ruangan yang akan dirawat nanti. Dari lobi, langsung naik lift ke lantai tiga,” tutur saksi mantan Plt Manager Pelayanan Medik RS Medika dr.Alia Shahab saat persidangan, Kamis (15/3/2018).
Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.