"Karena saksi terang-terangan bohong, maka setidaknya diizinkan pakai lie detector atau kalau perlu saksi disumpah pocong, Yang Mulia," ujar Fredrich, disambut dengan tawa orang-orang yang hadir di persidangan.
Ia mengungkapkan hal itu lantaran kesal terhadap saksi yang dihadirkan JPU KPK, seorang petugas keamanan RS Medika Permata Hijau Abdul Aziz. Dia kesal karena dinilai telah bersaksi palsu di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Abdul mengaku melihat Fredrich berada di lobi RS sekitar pukul 19.00 WIB, pada 16 November 2017 dan meminta tolong kepada saksi untuk membantu Novanto yang habis kecelakaan.
Namun, Fredrich menampik kesaksian tersebut dan mengaku dia baru tiba di RS pukul 19.28 WIB.
"Sesuai tiket antrean (pendafataran RS), saya baru sampai pukul 19.28 WIB. Jadi bagaimana mungkin pukul tujuh malam saya bertemu dengam saksi di lobi rumah sakit?" tutur Fredrich.
Infografis Telenovela. (Infografis ini menceritakan tentang drama yang dilakukan Novanto dan Fredrich/era.id)
Baca Juga : Fredrich Minta Alat Lie Detector Di persidangannya
Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich juga merasa kecewa dan menilai saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK telah berkata bohong. Ia lantas meminta alat lie detector untuk mengecek apakah saksi telah berkata bohong atau tidak.
"Saya minta lie detector. Kalau memang ini adalah pengadilan yang jujur, datangkan lie detector kemudian dites bahwa dia (saksi) bohong atau tidak," tutur Fredrich, Kamis (29/3/2018).
Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.