Hakim Tolak Eksepsi, Fredrich Ngambek

| 05 Mar 2018 21:07
Hakim Tolak Eksepsi, Fredrich  <i>Ngambek</i>
Fredrich Yunadi Ngambek (Foto: Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa perkara merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi kesal dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya. Fredrich ngambek dan mengancam untuk tidak hadir dalam persidangan selanjutnya.

"Jadi kalau memang Majelis Hakim berpendapat begini, kita tidak akan menghadiri sidang lagi, pak. Ini hak saya sebagai manusia, pak!" ujar Fredrich dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Fredrich merasa haknya tak dipenuhi oleh majelis hakim, salah satunya meminta Ketua KPK Agus Raharjo dan Novel Baswedan hadir di persidangan sebagai saksi. Menurutnya kedua orang tersebut telah membuat surat penangkapan palsu kepadanya.

"Surat palsu ini digunakan oleh jaksa-jaksa ini, Pak Tidak bisa pak dalam hal ini dilepaskan, karena ini digunakan dalam sidang. Pak, Tidak ada alasan kalau mereka (Agus dan Novel) tidak dipanggil dalam sidang ini, saya keberatan," jelas Fredrich.

Kemarahan Fredrich makin memuncak, dirinya menegaskan tidak akan berbicara sekalipun dipaksa hadir dalam persidangan. 

"Selama saya belum diputus Pak, harkat martabat saya mohon dihormati, meskipun saya dipaksakan hadir saya tidak akan bicara dan berkenan hadir, pak. Saya tidak mau hak saya diperkosa," pungkas Fredrich.

Persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis (15/3) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari KPK. 

Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh KPK terhadap Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi