Halte dengan ukuran sekitar 6x4 meter terasa sempit, disesaki pengendara motor yang terpaksa berhenti karena terhalang hujan. Semuanya berdiri, karena tempat duduk jadi meja dadakan pedagang kaki lima penjual minuman seduh dan mi kemasan.
Kenapa jadi tempat jualan ya?
Halte Bus Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2018). (Yohanes/era.id)
Sesuai Pasal 45 UU Nomor 22/2009 LLAJ dan Pasal 113 PP 79/2013 tentang Jaringan LLAJ, halte merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Lalu berdasarkan pedoman teknis perekayasaan tempat perhentian kendaraan penumpang umum, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, halte adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan.
Halte yang beralih fungsi mudah terlihat di seluruh wilayah di Jakarta. Sayang dong, seharusnya halte kan digunakan sesuai peruntukkannya, iya kan?
Halte Pertanian di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2018). (Yohanes/era.id)