Kasus Bakamla, KPK Panggil Anggota Komisi IX

| 09 Apr 2018 13:58
Kasus Bakamla, KPK Panggil Anggota Komisi IX
Komisi Pemberantasan Korupsi (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik KPK memanggil seorang anggota DPR dari Komisi XI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggota DPR yang dipanggil yakni Politikus Nasdem Donny Imam Priambodo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Selain memeriksa Donny, KPK juga memeriksa Lie Ketty yang merupakan wiraswasta pemilik Toko Serba Cantik Melawai.

Sebagai informasi, KPK telah menahan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi.

KPK menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru kasus tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Jakarta ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Baca Juga : Munaslub Golkar dan Aroma Korupsi Bakamla

Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima 300.000 dolar Amerika Serikat.

Anggota DPR tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi