"PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," ungkap Ketua Umum PB IDI, dokter Ilham Oetama Marsis, Senin (9/4/2018).
Dengan keputusan itu, artinya sekarang ada dua kemungkinan yang harus dihadapi dokter Terawan. Pertama, andai PB IDI menolak rekomendasi MKEK, maka dokter Terawan bisa terus melanjutkan praktiknya. Namun, jika PB IDI menerima rekomendasi MKEK, artinya pengabdian dokter Terawan pada dunia kesehatan harus berhenti.
Lalu, mungkin kah ada jalan pulang buat dokter Terawan, untuk kembali menjadi abdi dan pelayan kesehatan masyarakat? Jawabannya, ya!
Infografis "Dokter Terawan" (era.id)
Jalan Pulang
Bagaimana caranya? Apa testimoni sejumlah pasien dokter Terawan yang terdiri dari banyak petinggi negara bisa menyelamatkan karir dokter Terawan?
Menurut Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang (UNM), Prof. Dr. M. Juffrie, testimoni dari para pasien atau pun mereka petinggi negara terkait metode pengobatan ala dokter Terawan enggak bisa digunakan untuk mengembalikan posisinya di IDI. Juffrie bilang, sidang MKEK IDI sangat berkiblat pada bukti ilmiah atau kajian terhadap metode ilmiah dari suatu teknik pengobatan. Maka, testimoni pasien enggak bisa dilihat sebagai suatu bukti ilmiah.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Soenarto Sastrowijoto mengatakan, meski bukan bukti ilmiah, testimoni pasien seharusnya dapat dijadikan bahan pertimbangan, sekalipun tidak akan serta-merta melegitimasi standar keamanan metode dokter Terawan.
Infografis "Pasien dokter Terawan" (era.id)
Enggak cuma itu, pintu lain pun masih terbuka buat dokter Terawan. Sesuai Pasal 8 ART PB IDI, andai dipecat dari keanggotaan dan dicabut izin praktiknya, dokter Terawan diberikan hak untuk melakukan banding. Pasal itu menyebut, dokter Terawan dapat menyusun pembelaan kepada Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan anggota PB IDI serta tim hukum RSPAD.
“Pemberian sanksi etik adalah ranah dari MKEK. Tapi, sesuai dengan ketentuan organisasi --AD/ART PB IDI-- dokter Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan.” ungkap dokter Marsis.
Selain itu, Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan mediasi antara dokter Terawan dan PB IDI.
Dengan banyaknya jalan pulang yang terbuka, bukan enggak mungkin dokter Terawan bakal kembali ke dunia medis, dengan metode pengobatannya yang penuh inovasi.
Infografis "Bagaimana Dokter Terawan Melawan" (Rahmad Bagus/era.id)