Gelar Akademik Pengajar Kendala Ribuan PAUD Tak Berizin

| 21 Nov 2017 10:00
Gelar Akademik Pengajar Kendala Ribuan PAUD Tak Berizin
Ilustrasi. (Pixabay)
Jakarta, era.id - Ribuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta tidak memiliki izin. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta, Sopan Adrianto menerangkan kendalanya.

"Sarana ya. Memiliki murid berjumlah 12, bagi yang biasanya baru punya murid 3, atau baru ada 4," kata Sopan ketika dihubungi era.id melalui sambungan telepon, Senin (20/11/2017).

Komponen pendidikan anak usia dini menjadi sorotan utama Disdik. Sopan menjelaskan, tenaga pendidik atau guru PAUD minimal berstatus sarjana (S1).

Menurut Sopan, pengajar PAUD masih banyak yang belum merasakan jenjang sarjana. Kendala itu direspons Disdik dengan melakukan sosialisasi bagi pengajar yang ingin mendalami cara mendapatkan beasiswa S1.  

"Sosialisasi, berdialog. Dibina agar standarisasi itu tercapai," terang Sopan.

Sekitar 5.000 PAUD di Jakarta, setengahnya belum memiliki izin. Data yang diungkapkan Ketua Komisi E DPRD DKI Syahrial itu membuat Disdik DKI terpaksa mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk PAUD senilai Rp30 miliar. Dana PAUD tersebut berasal dari anggaran Pemprov DKI Jakarta tahun 2017. 

Tags :
Rekomendasi