Depok, era.id - Saksi Ahli dari Kementerian Agama, Zakaria Ansori menganggap harga promo Rp14 juta untuk perjalanan umrah dari First Travel tidak masuk akal.
"Menurut opini saya tidak wajar, karena berdasarkan yang diketahui range harga normal Ro16 juta ke atas itu paling murah, yang saya tahu Rp16,7 juta itu," kata Zakaria bersaksi untuk kasus penipuan dan penggelapan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).
Dia menambahkan, Kemenag memang tidak punya regulasi yang mengatur harga promo umrah. Sebab, hal itu ditentang oleh asosiasi dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun itu bukan suatu persoalan, karena Kemenag melakukan pengawasan terhadap masalah harga ini. Bahkan, Kemenag tegas akan memberikan pelanggaran kalau tidak sesuai aturan.
Sementara saksi ahli dari perwakilan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh), Budi Rianto memastikan, harga promo yang ditawarkan oleh First Travel mustahil adanya.
Alasannya, promo tidak dapat diterapkan sepanjang tahun mengingat di sana terdapat untung rugi yang harus ditanggung oleh pemilik perusahaan.
"Tidak ada promo sepanjang tahun, hampir di semua jasa promo seperti itu (tergantung waktu)," kata dia.
Baca Juga : Syahrini Bantah Terima Uang First Travel
Budi juga menerangkan rincian harga sebuah perjalanan umrah yang umum. Dia mencontohkan, untuk biaya tiket pesawat pada 2016 berkisar 900-1200 dolar AS atau setara Rp11 juta. Sehingga, harga tiket di bawah Rp10 juta adalah hal yang tidak mungkin.
Selanjutnya, biaya visa berkisar Rp1 juta, Hotel bintang 3 berkisar 350-400 dolar AS atau Rp5,2 juta untuk 7 hari perjalanan, atau bintang 4 berkisar 500-700 dolar AS atau Rp9,1 juta. Harga tersebut belum termasuk biaya makan. Belum lagi menghitung biaya perlengkapan seperti seperti tas, koper, baju umroh dll diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Oleh sebab itu, dirinya menaksir jika sebuah perusahaan travel umrah pada umumnya mematok harga Rp18-22 juta kepada jemaah.
Budi menerangkan bahwa First Travel tidak masuk himpunannya. Pasalnya tidak memiliki skema pembayaran yang jelas. Khusus untuk anggotanya jika ada yang melanggar maka akan di sanksi.
"Kita ada kode etik, setiap anggota wajib, bagi yang melanggar ada sidang internal dan minta majelis untuk menyelesaikan," imbuhnya.
Baca Juga : Promo Murah Pikat Jemaah First Travel
Dalam kasus ini, tiga orang yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setidaknya ada 63.310 calon jemaah umrah yang menjadi korban dan sudah melunasi tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah disetor sekitar Rp905,3 miliar.