"Bagi-bagi sepeda enggak boleh lah. Kami harapkan program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat kampanye," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Sebab menurut Bawaslu bila dikonversikan harga sebuah sepeda yang dibagikan Jokowi dapat dianggap sebagai praktik money politik. Ketika dikonversi dalam bentuk uang, harga sepeda melebihi nominal maksimal pada aturan Rancangan PKPU Tahun 2018 Pasal 30 Ayat (5) sebesar Rp100 ribu.
"Walau pun dia sebagai presiden, tetap tidak bisa (bagi-bagi sepeda). Kan, kalau sudah menjadi calon presiden dia sudah memasuki tahapan kampanye," jelasnya
Kendati demikian, pernyataannya masih belum menjadi suatu larangan melainkan hanya sebuah saran, karena belum ketentuan rinci.
"Lebih baik tidak. Nanti kita akan kaji masalahnya," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bahtiar mengatakan, aturan penggunaan fasilitas negara termasuk pesawat kepresidenan saat ini masih digodok pemerintah.
"Sedang kita harmonisasi, sampai saat ini jadi memang sedang ada proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Bahtiar usai menggelar sosialisasi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Bahtiar mengatakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang belum jelas mengatur penggunaan fasilitas pejabat negara pada masa kampanye.