Tim Pemenangan Bupati Rita Kerap Minta Jatah

| 10 Apr 2018 18:26
Tim Pemenangan Bupati Rita Kerap Minta Jatah
Persidangan kasus korupsi Bupati Kukar Rita Widyasari. (Tiwi/era.id)

Jakarta, era.id - Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara, Suriansyah, mengaku kerap dimintai fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek di Kukar. Permintaan itu dilakukan oleh tim pemenangan Bupati Rita, yang kerap disebut sebagai 'tim sebelas'.

Suriansyah mengatakan, salah seorang dari tim sebelas yang kerap meminta fee proyek padanya adalah seorang anggota bernama Junaidi.

"Uang tersebut diserahkan orang-orang tim 11 saudara Junaidi, setahu saya suruhan Bupati Kukar Rita merintangi dinas yang saya pimpin," tutur Suriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Dia menerangkan, saat itu ada proyek di Kukar senilai Rp2,49 miliar dan Junaidi meminta fee sebesar Rp148 juta yang akan dibagikan kepada tim sebelas itu. 

Baca Juga : Terungkap! Mahalnya Urus Izin di Kukar

Selain itu, kata Suriansyah, Junaidi juga sering meminta pengadaan barang dan jasa di Kukar. Jika tidak, maka tidak akan ada proyek lagi. 

"Agar kegiatan hubungan pengadaan dan barang dan jasa diberikan kepada beliau (Junaidi)," tuturnya.

Baca Juga : Bupati Kukar Didakwa Terima Suap Izin Lahan Sawit

Namun, Suriansyah mengaku dia sempat menolak permintaan dari Junaidi itu. Dia memilig mengerjakan proyek sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Saya minta tetap melakukan sesuai mekanisme saja. Jadi tidak ada, tindak lanjut apa-apa," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags : kpk
Rekomendasi