LSM Antikorupsi Dapat Fee Proyek Bupati Rita

| 11 Apr 2018 19:45
LSM Antikorupsi Dapat <i>Fee</i> Proyek Bupati Rita
Saksi terdakwa Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari. (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - Seorang pengusaha konstruksi asal Kutai Kartanegara, Edwin, mengaku kerap dimintai fee sebesar 15 persen oleh seorang anggota DPRD Kukar bernama Junaidi. Fee itu diminta di setiap proyek yang dilakukannya di Kukar.

Proyek terakhir yang dikerjakan Edwin adalah pembangunan gudang obat dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja Kota Bangun. Dalam proyek RSUD ini, ia lagi-lagi dimintai fee sebesar 15 persen.

"Proyek RSUD ini Rp2,8 miliar, yang proyek Dinas Kesehatan Rp4 miliar, diminta fee 15 persen," tutur Edwin dalam sidang Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Edwin bahkan menyebut ada fee yang akan disetorkan ke sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi. Salah satu anggota tim pemenangan Bupati Rita, Andi Sabirin, mengatakan kepada Edwin bahwa LSM ini telah berkontribusi banyak dalam proyeknya. LSM ini bernama Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI).

"Pak Fahrudin dengan Deny Ruslan itu dari LAKI. Mereka merasa bahwa mereka yang meng-golkan proyek itu," kata Edwin.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Operasi tangkap tangan KPK. (Infografis: era.id)

Tags : kpk ott kpk
Rekomendasi