Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menyatakan, Hilman wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Dikatakan Halim, Hilman telah memenuhi kewajibannya Senin (20/11/2017).
“Sudah, sudah lapor,” ujar Halim kepada era.id, Selasa (21/11/2017).
Hilman diharuskan wajib lapor setelah menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil yang menyebabkan Ketua DPR Setya Novanto terluka. Hilman saat itu mengemudikan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto.
Mantan kontributor Metro TV itu dikenakan Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Mobil yang dikendarai Hilman dan ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam. Mobil berkelir hitam tersebut menabrak tiang lampu penerangan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga rusak bagian depannya.