Jakarta, era.id - Polisi memeriksa kantung udara dari mobil yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat mengalami kecelakaan pekan lalu.
Pada saat kecelakaan, kantung udara mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto tidak mengembang. Polisi ingin mengetahui cara kerja kantung udara tersebut.
"Sudah diperiksa airbag-nya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dihubungi era.id, Selasa (21/11/2017).
Polisi juga memeriksa Agen Pemegang Merek (APM) Toyota Astra Motor (TAM) sebagai saksi ahli terkait fitur-fitur keamanan pada Toyota Fortuner. Namun, Halim enggan menjelaskan lebih jauh terkait detailnya.
"Kami juga sudah memanggil APM. Hasilnya belum keluar," lanjut Halim.
Saat ini Novanto ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Sementara pengendara Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto, Hilman Mattauch, telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan.
Lex specialis kepolisian menjerat Hilman dengan Pasal 283 jo Pasal 310 karena mengemudi sambil menelepon. Pidana paling lama 3-6 bulan penjara dan denda terbesar Rp1 juta.
Kepolisian tidak menahan Hilman lantaran acaman pidana terhadap pelanggaran UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas di bawah lima tahun. Hilman hanya dikenakan sanksi wajib lapor dua kali sepekan.