Terdakwa Rita Pernah Ancam Pecat Stafnya yang Korupsi

| 23 May 2018 15:34
Terdakwa Rita Pernah Ancam Pecat Stafnya yang Korupsi
Sidang terdakwa Rita Widyasari (Foto: Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pernah mengancam akan memecat jajaran staf Pemerintah Kabupaten Kukar yang terbukti menerima gratifikasi.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Pariwisata Kukar Sri Wahyuni dalam sidang dugaan pencucuian uang dengan terdakwa Rita, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

“Dia (Rita) sudah mewanti-wanti, kalau melakukan gratifikasi nanti dipecat,” tutur Sri.

Ultimatum itu, ungkap Sri, dikatakan Rita saat sedang melantik sejumlah camat dan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kukar yang baru. Kata Sri, Rita meminta kepada seluruh jajaran untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk, tujuan, dan urusan apa pun yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Kukar.

“Itu disampaikan waktu Bu Rita melantik para camat dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) baru di Kukar,” kata Sri.

Sayang, pernyataan Rita itu tak sejalan dengan sepak terjangnya sebagai Bupati Kukar yang disebut sejumlah saksi kerap meminta fee dalam berbagai proyek di lingkungan dinas. Fee tersebut, berkaitan dengan perizinan sejumlah pembukaan lahan di Kukar. Jumlah uang yang diterima pun beragam, berkisar antara 6-10 persen dari total nilai proyek.

Baca Juga: Rita Mengaku Sudah Tajir Sebelum Jadi Bupati Kukar

Atas perbuatannya, Rita diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Ilustrasi: era.id) 

Rekomendasi