Gara-gara Novanto Golkar Bisa Bubar

| 12 Apr 2018 14:26
Gara-gara Novanto Golkar Bisa Bubar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Bule/era.id)
Jakarta, era.id - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) Setya Novanto menyebut ada aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp5 miliar untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar, Juni 2012 lalu.

Saat itu, kata Novanto, partai berlambang pohon beringin itu kedodoran masalah pendanaan, di mana terdapat kekurangan biaya yang belum dibayarkan ke berbagai pihak. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lantas memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi--keponakannya--untuk melunasi kekurangan anggaran rapimnas ini.

"Saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusinya di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012," kata Novanto waktu bersaksi pada persidangan itu.

"Rp5 miliar untuk rapimnas," sambungnya.

Baca Juga : Dana e-KTP Rp5 miliar Mengalir ke Rapimnas Golkar

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tiwi/era.id)

Untuk membuktikan pernyataan Novanto di persidangan itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, meminta KPK untuk menggali informasi tersebut.

"KPK harus menggali informasi yang dinyatakan SN (Setya Novanto) agar bisa menjadi fakta dengan mengkonfirmasi hal itu dengan saksi atau pihak lainnya," kata Abdul Fickar kepada era.id, Kamis, (12/4/2018).

Bila hasil konfirmasi saksi dan pihak lain merujuk adanya aliran uang haram ke bendahara partai untuk kegiatan rapimnas, maka Partai Golkar bisa dijadikan pelaku tindak pidana korupsi korporasi.

"Malangnya, yang akan mewakili partai sebagai pelaku korporasi adalah Ketua Umum yang juga Setya Novanto, artinya dia melaporkan dirinya sendiri," tutur Abdul Fickar.

Pernyataan Novanto itu sesuai dengan keterangan salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja. Saat bersaksi, dia mengatakan ada setoran uang ke Partai Golkar.

Aliran dana korupsi e-KTP. (Infografis/era.id)

Baca Juga : ICW Minta KPK Crosscheck Pernyataan Novanto

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz juga meminta lembaga antirasuah itu mendalami keterangan Novanto soal ada uang korupsi mengalir ke Partai Golkar. 

"Harus diuji kebenarannya oleh KPK," kata Donal.

Menurut Donal, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korporasi atau partai politik bisa dijerat secara pidana jika terbukti terlibat korupsi. Pemeriksaannya, kata Donal, dapat dilakukan penyidik KPK terhadap pengurus partainya.

"Bisa kena UU Tipikor dan UU TPPU untuk korupsi korporasi. Bisa dibubarkan, meski belum ada contohnya," ujarnya.

Rekomendasi