Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, pelaku diciduk saat sedang asik tawuran di wilayah hukum Polsek Cilandak sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (12/4). Sebelum dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan, Supriyanto digelandang terlebih dahulu ke Mapolsek Cilandak untuk dimintai keterangan awal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya yang bersangkutan mengaku walaupun awalnya masih sedikit mengelak," kata Jafar di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) malam.
Menurut Djafar, Supriyanto tega menghabisi nyawa Hunaedi dengan sebilah pisau lantaran kepergok sedang beraksi merampok di rumah Hunaedi. Dari dalam rumah pensiunan angkatan laut itu, S berhasil menggasak uang senilai Rp 200.000.
(Tersangka pembunuhan di Pondok Labu. Foto: Suriaman/era.id)
Kata Jafar, bukan kali ini saja Supriyanto bersingungan dengan hukum. Dia merupakan narapidana yang baru saja keluar dari penjara. Akibat membawa senjata tajam tahun lalu, dia harus mendekam di sel Polsek Pesanggrahan.
"Dua pekan yang lalu baru keluar dari tahanan," kata dia.
Baca Juga : Aksi Perampokan dan Penyanderaan di Pondok Labu
Jafar menambahkan, atas aksinya kali ini Supriyanto dijerat dengan dua pasal dari Kitab Undang undang Hukum Pidana, yakni pasal 338 dan pasal 365 ayat 4.
"Maksimal ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
Saat diwawancara awak media, Supriyanto mengaku, uang hasil rampokan itu digunakan untuk membayar kosan, membeli baju dan celana.
"Saya enggak ada niatan untuk membunuh," kilahnya.