"Nanti saya lihat, apakah Minggu depan bisa jadi kita serahkan ke kejaksaan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2018).
Baca Juga : Aksi Perampokan dan Penyanderaan di Pondok Labu
Untuk kasus ini, polisi menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka pembunuhan Hunaedi. Namun, untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya, penyidik Polres Jaksel masih mendalami kasus ini.
"Kita masih periksa insentif terus apakah ada keterlibatan orang (lain) atau tidak, itu yang harus kita pastikan. Tapi yang jelas dia pelaku tunggal, dia yang langsung membunuh, dia ngambil juga barang milik korban sehari sebelumnya dan pada hari H," jelas Indra.
Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Supriyanto alias S pada Kamis (12/4) dini hari. (Suriaman/era.id)
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, pelaku diciduk saat sedang asik tawuran di wilayah hukum Polsek Cilandak sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (12/4). Sebelum dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan, Supriyanto digelandang terlebih dahulu ke Mapolsek Cilandak untuk dimintai keterangan awal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya yang bersangkutan mengaku walaupun awalnya masih sedikit mengelak," kata Jafar di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/4) malam.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Warga Pondok Labu Ditangkap
Menurut Djafar, Supriyanto tega menghabisi nyawa Hunaedi dengan sebilah pisau lantaran kepergok sedang beraksi merampok di rumah Hunaedi. Dari dalam rumah pensiunan angkatan laut itu, S berhasil menggasak uang senilai Rp200.000.
Atas perbuatannya Supriyanto dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.