Pemerintah Tak Puas Jawaban Facebook soal Kebocoran Data

| 13 Apr 2018 13:12
Pemerintah Tak Puas Jawaban Facebook soal Kebocoran Data
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengapresiasi respons pihak Facebook atas surat peringatan tertulis yang dikirim pemerintah Indonesia, terkait kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan Cambridge Analytica.

"Kementerian Kominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban," tulis keterangan resmi yang dirilis Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (13/4/2018) pagi.

Dalam jawaban yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya menyampaikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut. Di antaranya, Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, kendati hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo.

Kemudian, Facebook juga telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan terakhir, Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Meski begitu, Kementerian Kominfo mengaku masih belum puas dengan jawaban tersebut. Sebab, belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna.

Selanjutnya juga belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo, mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia," tegas Kementerian Kominfo melalui siaran pers itu.

Data pengguna Facebook. (Infografis/era.id)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada hari Kamis (5/4) lalu karena telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media sosial itu.

Sebelum diberikan peringatan tertulis, Kementerian Kominfo telah lebih dahulu memberikan peringatan lisan untuk mengonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28, dan 29 Maret 2018.

Tags : facebook
Rekomendasi