Melalui surat itu, atas nama pemerintah Republik Indonesia, Kominfo meminta konfirmasi dan penjelasan adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook, yang kabarnya meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
Baca Juga : Facebook Jelaskan Kebocoran Data ke Cyber Polri
Selain itu, Kominfo juga meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis yang akan ditempuh Facebook untuk membatasi akses data yang mereka miliki. Soal pembatasan akses data ini, sebelumnya diungkap Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia melalui surat yang dilayangkan pada 5 April 2018.
Lagi, Kominfo meminta Facebook memberikan data jadwal dan hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna dari bocornya data 1,3 juta pengguna Facebook Indonesia.
Sebelumnya, pada pertemuan dengan Komisi I DPR RI, Facebook diminta melakukan audit selama satu bulan, terhitung sejak 17 April 2018. Menjawab hal tersebut, Facebook memastikan akan melakukan audit secara transparan, tetapi tidak bisa menjanjikan tanggal pasti selesainya proses tersebut.
Terakhir, dalam surat yang dilayangkan Kominfo, Facebook diminta untuk memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data yang dilakukan Cambridge Analytica.
Baca Juga : Facebook Bantah Ada Kebocoran Data
Kominfo menegaskan supaya Facebook dapat memenuhi seluruh permintaan tersebut, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kalender sejak dikirimkannya surat pada Kamis kemarin.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan Facebook belum juga memenuhi permintaan itu, belum ada kepastian soal langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah. Pun belum ada kepastian soal beredarnya kabar Facebook akan ditutup pada 24 April 2018 mendatang.
Pemerintah memang bisa saja memberi sanksi tegas dengan memblokir Facebook, tetapi, Menkominfo Rudiantara belum pernah menyinggung soal pemblokiran itu sejak kali pertama kasus ini mencuat. Sehingga, dapat dipastikan kabar ditutupnya Facebook pada 24 April 2018 adalah tidak benar alias hoaks.