Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah mengalami kecelakaan, di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam.
"Saya tidak tahu kalau ada kemungkinan SN (Setya Novanto) menjadi justice collaborator tapi yang pasti kami harap yang bersangkutan dapat berbicara dengan sebenar-benarnya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, justice collaborator didefinisikan sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.
Namun hingga saat ini, Setya Novanto masih bungkam terkait keterlibatannya dalam kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Pemeriksaan terhadap Novanto akan dijadwalkan kembali.