ERA.id - Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau "unlawful killing" telah lengkap atau P.21.
"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini.
"Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya.
Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.
"Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Berkas perkara "unlawful killing" atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.