Siapa Bilang Istri Bos Abu Tours Kabur?

| 17 Apr 2018 16:14
Siapa Bilang Istri Bos Abu Tours Kabur?
Hendro Saryanti, Pengacara Abu Tours (Foto: Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanti, membantah kabar soal Nursyahriah Mansyur, istri dari bos Abu Tours, Hamzah Hamba, yang disebut-sebut minggat ke Singapura untuk menghindari pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Abu Tours.

Menurut Hendro, betul bahwa saat ini Nursyahriah sedang berada di Singapura. Tapi, Nursyahriah bukan kabur, melainkan menjenguk dua anaknya yang bersekolah di sana.

"Perlu rekan-rekan ketahui, Ibu Ria (Nursyahriah) ke Singapura bukan larikan diri, atau sembunyi, atau berusaha kabur, tapi dia di sana mengasuh anaknya yang sekolah di Singapura umur 7 (tahun) dan 9 (tahun)," ujar Hendro, di Jakarta, Rabu (17/4/2018).

Hendro menegaskan, kliennya enggak akan mangkir dari pemeriksaan pada 18 April 2018. Menurut Hendro, Nursyahriah mengaku siap menghadiri pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya itu.

"Ketika kami hubungi, dia siap hadir. Jadi tanggal 18 April dia pasti hadir, saya jamin. Jadi enggak ada kabur-kabur seperti info di media massa," katanya.

Baca Juga : Ada Oknum Kemenag dalam Penipuan Abu Tours?

Pemeriksaan besok merupakan pemeriksaan ketiga buat Nursyahriah. Sebelum ini, Nursyahriah juga telah diperiksa, yakni pada 1-16 Maret 2018. Dalam dua panggilan itu, Nursyahriah hadir. 

Hendro menjelaskan, untuk pemeriksaan kali ini, surat panggilan baru diterima Nursyahriah pada 14 April 2018. Dalam surat panggilan itu, diinformasikan tanggal pemeriksaan Nursyahriah pada 18 April 2018.

"Jadi, kami klarifikasi berita yang ada tanggal 14 April kemarin. Kami baru terima surat pemanggilan untuk Hajah Nursyahriah," kata Hendro.

Sebelumnya, Abu Hamzah telah ditahan Polda Sulawesi Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jemaah umrah sebanyak 86.000 orang di 15 provinsi di Indonesia. Perbuatan Hamzah diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,8 triliun. 

Hamzah dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia juga dikenai Pasal 372 tentang penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi