"Surat ini masih memiliki kekuatan karena beliau masih ketua umum," ucap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2017).
Surat yang ditulis tangan oleh Novanto berisikan permintaan dirinya diberi kesempatan untuk membuktikan tidak bersalah terkait kasus korupsi e-KTP. Fahri menyebut surat Novanto itu sah, dan harus diakui oleh seluruh fungsionaris Partai Golkar.
"Karena belum adanya putusan Munaslub (musyawarah nasional luar biasa)," kata Fahri.
Dalam UU MD3, kata Fahri, memang akan terjadi perubahan jika Novanto menjadi terdakwa. Sementara, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) baru bisa melaksanakan rapat pelanggaran etika kalau bisa memeriksa Novanto.
"Kalau orangnya belum diperiksa, tuduhannya menjadi sulit. Selain itu, Novanto juga meminta agar pimpinan tidak menggelar rapat untuk menonaktifkannya dari Ketua DPR," kata dia.
Menanggapi beredarnya surat Novanto, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad bersikeras tetap menggelar sidang pelanggaran etik bagi Novanto. Menurutnya, pimpinan dewan tidak bisa mengintervensi MKD yang independen.
Dasko menegaskan, surat yang ditulis Novanto adalah surat permohonan. Surat itu belum cukup sah untuk menghentikan kewenangan MKD. Dasco sendiri mengaku belum melihat secara langsung surat permohonan penundaan oleh ketua DPR tersebut.
Ia hanya melihat foto suratnya dari media sosial.
"Itu surat permohonan kan? Boleh dikabulin, dan boleh enggak," lanjut Dasco.