"KPK kan selalu (bilang), dia (Setya Novanto) itu TPPU-nya harus jalan. Cuma sekarang ada dua mens rea pemikiran, apakah pada saat predicate crime-nya itu TPPU sudah main, gitu, jadi itu kan sudah jelas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (20/4/2018).
Saut menegaskan, KPK juga akan menyelidiki korporasi yang diduga menampung uang jatah dari proyek pengadaan e-KTP untuk Setya Novanto.
"Jadi apakah bersamaan TPPUnya, korporasinya, kan harus nanti pengembalian uangnya atau terpisah predicate crimenya dulu, itu juga masih banyak harus diskusi," ungkap Saut.
Baca Juga : Novanto Dituntut 16 Tahun Bui
Kasus yang menimpa Novanto ini sudah melewati tuntutan. Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Novanto juga didenda jaksa sebesar Rp1 miliar.
Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP.