"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih satu tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi era.id, Selasa, (24/4/2018).
Agus Rahardjo menyebut saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum KPK akan mempelajari putusan tersebut dan hasil serta analisisnya akan disampaikan kepada pimpinan.
JPU pun masih pikir-pikir untuk menanggapi putusan hakim ini. Hakim pun memberikan waktu selama satu pekan agar JPU dan Novanto bersikap.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan unit lainnya yang bertugas dalam kasus ini. Apalagi, pengungkapan kasus ini sempat mengalami hambatan.
"Dukungan dan pengawalan dari publik juga sangat diapreasiasi oleh kami di KPK. KPK menyampaikan terima kasih juga para masyarakat. Karena kami sadar kasus ini merugikan masyarakat luas,” ungkap Agus.
Baca Juga : Setya Novanto Dibui 15 Tahun Penjara
Meski Novanto sudah divonis, Agus mengatakan, pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu tidak akan berhenti.
"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kita cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja," jelasnya.
(Infografis vonis terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto/era.id)
Sebagai informasi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara. Tak hanya itu hak politik Novanto juga dicabut oleh majelis hakim.
"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto.
Baca Juga : Novanto Divonis 15 Tahun, Deisti Tertegun
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto usai ia keluar dari penjara nanti. Kalau putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, maka karier politik Novanto bisa dikatakan sudah berakhir.
"Membebankan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya," lanjut hakim.