Pesan Rizieq Shihab untuk Simpatisannya dari Balik Penjara: Tegakkan Keadilan, Hancurkan Kezaliman

| 05 Aug 2021 19:25
Pesan Rizieq Shihab untuk Simpatisannya dari Balik Penjara: Tegakkan Keadilan, Hancurkan Kezaliman
Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa

ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pesan bagi para simpatisannya dari balik jeruji besi Rutan Mabes Polri.

Melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar, Rizieq Shihab berpesan agar para simpatisannya tetap melanjutkan revolusi akhlak dengan cara yang baik.

Ia juga berpesan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dengan baik dan ketat.

"Pesannya beliau tetap lanjutkan revolusi akhlak dengan cara-cara yang berakhlak dan juga dalam pandemi ini mari kita perkuat imun dan juga laksanakan prokes dengan baik dan ketat," kata Azis kepada ERA.id, Kamis (5/8/2021).

Rizieq Shihab juga berdoa semoga wabah pandemi COVID-19 segera diangkat. Ia pun berpesan kepada simpatisannya untuk tetap menghancurkan kezaliman.

Semoga wabah segera diangkat dari Indonesia dan juga tegakan keadilan hancurkan kezaliman.

Azis juga mengungkapkan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Ia pun mengungkap bahwa hasil swab test Rizieq Shihab dinyatakan negatif COVID-19.

"HRS dan rekan-rekan semuanya negatif alhamdulillah, dan juga kondisinya sehat walafiat kemudian baik dan tetap melanjutkan aksi dakwahnya, menulisnya, dan ibadahnya," ungkap Azis.

Sebelumnya diketahui bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari JPU untuk dalam kasus kerumunan Rizieq di Petamburan.

Putusan Pengadilan Tinggi itu menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama yakni tetap 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Artinya, Rizieq bakal bebas pada 8 Agustus 2021.

Namun, ia masih harus menjalani hukuman dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.

Rekomendasi