Vonis Novanto Diketuk Hari Ini

| 24 Apr 2018 06:52
Vonis Novanto Diketuk Hari Ini
Setya Novanto (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Ketua DPR RI yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Jelang sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Yanto, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya.

"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC (justice collaborator). Sepertinya kita enggak sepakat beliau mendapat JC ya, kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

Agus juga berharap sidang vonis Novanto yang dilaksanakan hari ini, dengan tuntutan 16 tahun penjara bisa terpenuhi. "Mudah-mudahan teman-teman hakim mengizinkan itu terjadi," tambah dia.

Sementara itu, Wakil KPK Saut Situmorang berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

“Harapan kami, tentulah tuntutan jaksa dapat dipenuhi. Namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai,” kata Saut saat dihubungi awak media, Senin (23/4).

Lembaga antirasuah itu juga menilai, Setya Novanto--yang saat proyek ini bergulir menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar--memiliki peranan yang sangat signifikan dibandingkan tiga orang lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Intinya dari bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan KPK di persidangan, bahkan, kami yakin peran dari Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus itu. Tapi, kami duga, lebih signifikan peran dari Setya Novanto dibandingkan tiga terdakwa lainnya," ujar Febri.

Berbanding terbalik dengan KPK, pihak kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail dengan tegas tetap menyebut kliennya tidak bersalah. Ia menilai dakwaan yang dituduhkan pada kliennya tidak ada yang terbukti.

"Kalau menurut pendapat kami sesuai pembelaan, tidak ada dakwaan Pak Novanto yang terbukti," ungkap Maqdir Ismail, kepada era.id, Sabtu (21/4).

Sebagai informasi, jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu, Novanto juga didenda sebesar Rp1 miliar dan diminta membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS. Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah dia lepas dari penjara. Alasan jaksa mengajukan hal tersebut karena efek perbuatan Novanto dirasakan hingga detik ini.

"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan kependudukan nasional dan dampak yang dilakukan terdakwa masih dirasakan saat ini," kata jaksa KPK Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Proyek e-KTP memang tidak pernah berhenti dari masalah. Secara fisik, banyak yang rusak. Bahkan khusus di tahun politik ini sebanyak 6,7 juta pemilih belum memiliki e-KTP. Angka sebanyak itu, kata KPU, terbagi antara penduduk yang memang belum memiliki atau belum mendapatkan e-KTP.

Hal yang memberatkan lainnya adalah, akibat perbuatan Novanto negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Belum lagi soal drama-drama Novanto selama proses penyidikan dan di awal-awal persidangan.

"Terdakwa tidak kooperarif dalam proses penyelidikan dan penyidikan," jaksa KPK Abdul Basyir.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.

 

Rekomendasi