"Bagaimana, terdakwa dan penuntut umum?" tanya Ketua Majelis, Yanto usai membacakan vonis terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
"Terima kasih Yang Mulia, dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum dan keluarga, kami diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Novanto.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa penuntut.
(Vonis Novanto dalam kasus korupsi e-KTP/era.id)
Hakim Yanto menegaskan, bila dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka dianggap vonis kali ini dianggap berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.
"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ketuk palu hakim Yanto.
Novanto diyakini menerima aliran uang dengan total 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan orang terdekatnya Made Oka Masagung.
"Membebankan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya," lanjut hakim.
Baca Juga : Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya.