Gaji Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Hasil Nipu
Gaji Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Hasil Nipu

Gaji Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Hasil Nipu

By akuntono | 24 Apr 2018 08:37
Jakarta,era.id - Dalam sidang lanjutan kasus penipuan, bos First Travel yang menjadi terdakwa, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, diminta hakim menjelaskan perannya dalam operasional perusahaan tersebut.

Andika menerangkan, usaha First Travel bermula pada 2009, saat itu hanya agen perjalanan wisata yang modalnya dari hasil penjualan motor miliknya. Perusahan tersebut terus berkembang, dan pada 2011 menjelma jadi penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Baca Juga : Saksi Bongkar Kebobrokan First Travel

Saat mendirikan perusahaan, Andika sudah beranak dua, hasil pernikahannya dengan Anniesa sejak 2005. Andika yang menjabat Direktur Utama First Travel sebelumnya hanya pramuniaga di minimarket dan hanya sampai semester IV menjadi mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Saya sempat bekerja di minimarket, Alfamart tahun 2004," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Adapun Anniesa yang menjabat Direktur First Travel juga hanya sampai semester III menjadi mahasiswa di salah satu universitas di Depok. Dia sempat melanjutkan kuliah setelah melahirkan, tapi tidak selesai.

Dalam perusahaan tersebut, Andika memegang kendali penuh perusahaan, mulai dari penentuan harga tiket promo sebesar Rp14,3 juta, hingga mengatur keuangan perusahaan. Adapun Anniesa hanya mengawasi perusahaan dan memantau kinerja koordinator umrah.

Selama tiga tahun, Andika mengaku mendapat gaji dari perusahaan tersebut sebesar Rp36 miliar atau Rp1 miliar per bulan. Uang tersebut diambil dari uang jemaah. 

"Dari tahun 2013-2016 saya digaji sebesar Rp1 miliar, sedangkan pada tahun 2017 saya hanya digaji sebesar Rp100 juta/bulan," kata Andika.

Baca Juga : First Travel dan Fenomena Travel Umrah Bodong

Adapun Anniesa mendapat upah sebesar Rp600 juta per bulan. Upah tersebut, kata Anniesa, berhenti ketika First Travel mengalami krisis pada awal 2017. Besarnya penghasilan membuat Andika dan Anniesa mampu membeli sejumlah aset, termasuk restoran di London, yang harganya ditaksir Rp10 miliar. Keduanya juga sempat keliling Eropa menggunakan uang jemaah.

Adapun Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan, mengaku tidak memiliki peran penting dalam mengatur keuangan First Travel. Tugasnya hanya mendata dan mengklasifikasi jemaah yang sudah diberangkatkan dan yang belum. Selain itu, Kiki juga bertugas sebagai koordinator pencari jemaah yang ingin berangkat umrah. 

Kiki yang menjabat Komisaris Divisi Keuangan mengaku tidak paham soal pembukuan keuangan karena tidak pernah menempuh pendidikan ekonomi dan gelarnya adalah sarjana hukum.

Baca Juga : Syahrini Bantah Terima Uang First Travel

Selaku komisaris, Kiki mendapat upah Rp8 juta per bulan, dan mendapat fee Rp1 juta per jemaah yang dia ajak berangkat umrah bersama First Travel. Kiki mengaku sudah mengajak 10 ribu jemaah umrah bersama First Travel namun tidak pernah meminta fee setara Rp10 miliar kepada bos sekaligus kakaknya itu.

"Saya tidak pernah minta semua dan tidak ada hitungan, riil hanya minta rumah, kalau koordinator lain dibayar sesuai dengan jemaah yang masuk," ujar Kiki. 

Kiki menyampaikan, uang hasil bekerja di First Travel dia gunakan untuk memanjakan mantan 'kekasihnya', Hesty Agustin, dengan memberi satu unit mobil Mazda, tas merek Louis Vuitton seharga Rp25 juta, tas merek Gucci seharga Rp10 juta, sebuah apartemen seharga Rp400 juta, cincin emas putih seharga Rp1 juta, jam tangan seharga Rp6 juta, Iphone 6 seharga Rp6 juta, dan modal membuka salon di ruko seharga Rp60 juta. 

Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset yang didapat dari uang setoran calon jemaah.

Dalam surat dakwaan disebutkan ada 63.310 calon jemaah umrah jadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Rekomendasi
Tutup